Senin, 10 Agustus 2015

bagian 2



KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
1.     Kerja sama ekonomi internasional merupakan kerja sama umumnya yang dilakukan oleh beberapa negara yang sama - sama saling menguntungkan pada bidang ekonomi negara – negara tersebut.
2.     Tujuan dari pada kerja sama tersebut merupakan untuk bisa mendapatkan sebuah keuntungan. Keuntungan tersebut yang akan sebagai pendapatan pada suatu negara.

Manfaat Kerja Sama Ekonomi Internasional
Keuntungan pada kerja sama ekonomi internasional:
a.      Membebaskan suatu bangsa dari sebuah kemiskinan, kebodohan, serta kelaparan;
b.      Membebaskan suatu bangsa dari pada keterbelakangan ekonomi;
c.      Memajukan pada sektor perdagangan, contoh terbentuknya banyak badan kerja sama regional serta multilateral;
d.      Memajukan adanya perkembangan di wilayah negara-negara berkembang, contohnya memberikan sebuah kesempatan kepada negara berkembang untuk mengekspor barang dan jasa;
e.      Bagi sebuah negara maju, mereka bisa mendapatkan berbagai macam bahan mentah untuk bisa mempertahankan dan juag untuk mengembangkan kemajuan dalam berbagai macam bidang.

Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional
Bentuk-bentuk pada kerja sama internasional
1.         Bentuk kerja sama ekonomi bilateral: suatu kerja sama dibidang ekonomi antara 2 (dua) negara.
2.         Bentuk kerja sama ekonomi regional: suatu kerja sama dibidang ekonomi pada suatu kawasan, seperti contohnya ASEAN serta APEC.
3.         Bentuk kerja sama ekonomi multilateral: suatu kerja sama dibidang ekonomi yang terdiri dari beberapa banyak negara, seperti contohnya ILO serta IMF.
4.         Bentuk kerja sama ekonomi antarregional: suatu kerja sama antara 2 (dua) kawasan, seperti contohnya ASEAN serta Uni Eropa.
5.         Bentuk kerja sama ekonomi yang berdasarkan pada tujuan dan juga lapangan usaha: suatu kerja sama dibidang ekonomi internasional pada bidang tertentu, seperti contohnya OPEC serta OECD.


ASEAN ( Association of South East Asian Nation Nation)
Tanggal Terbentuk : ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok
Tujuan : ASEAN adalah organisasi yang bertujuan mengukuhkan kerja sama regional negara-negara di Asia Tenggara.
Anggota : Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.

AFTA ( ASEAN Free Trade Area Area)
Tanggal terbentuk :  Januari 1992.

Tujuan :  a) Meningkatkan spesialisasi di negara-negara ASEAN.
              b) Meningkatkan ekspor dan impor baik bagi ASEAN ataupun di luar ASEAN.
             c) Meningkatkan investasi bagi negara ASEAN.
Anggota :

APEC ( Asia Pacific Economic Cooperation Cooperation)
Tanggal terbentuk : canbera, Australia tahun 1989
Tujuan :
·         meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi diantara sesame Negara    anggota.
·         Menetapkan kawasan APEC sebagai kawasan perdagangan dan investasi bebas dan terbuka yang berlaku paling lambat tahun 2020
Anggota : AS, kanada, china, meksiko, chili, jepang, korsel, hongkong, Taiwan, rusia, Australia, selandia baru, papua nugini, Indonesia, Malaysia, Thailand, singapura, filiphina, brunei, Vietnam

EU ( European Union Union)

Tanggal terbentuk : 1 july 1967

Tujuan :


Anggota : Irlandia, Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, Italia, Yunani, Austria, Belgia, Luksemburg, Jerman, Belanda, Denmark, Swedia, Finlandia, Polandia, Ceko, Hongaria, Slovenia, Siprus, Malta, Slovakia, Latvia, Lithuania, Estonia, Rumania, Bulgaria.


EFTA ( European Free Trade Area Area)
Tanggal terbentuk : pada tahun 1959
Tujuan :

Anggota : Austria, Swiss, Denmark, Norwegia, Swedia, dan Portugal.

EFTA didirikan sebagai lembaga kerja sama ekonomi antara negara-negara Eropa yang tidak termasuk MEE. Negara anggota EFTA terdiri atas 6 )

ADB ( Asian Development Bank Bank)
Tanggal terbentuk : 19 Desember 1966
Tujuan : untuk membantu negara-negara Asia yang sedang membangun dengan cara memberikan pinjaman lunak, yaitu dengan masa pembayaran dalam jangka panjang serta bunga yang rendah.
Anggota :
ADB atau Bank Pembangunan Asia, didirikan tanggal. ADB berpusat di Manila, Filiphina.

 IMF ( International Monetary Found)
Tanggal terbentuk : 27 Desember 1945
Tujuan : a) Meningkatkan kerja sama keuangan atau moneter internasional dan memperlancar pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang.
b) Meningkatkan stabilitas nilai tukar uang dan membantu terciptanya lalu lintas pembayaran antarnegara.
c) Menyediakan dana bantuan bagi negara anggota yang mengalami defisit yang bersifat sementara dalam neraca pembayaran.
Anggota :

 IBRD ( International Bank for Reconstruction and Development )

Tanggal terbentuk : 27 Desember 1947
Tujuan :
·         Memberi bantuan kredit jangka panjang dan jangka pendek kepada Negara-negara yang sedang membangun.
·         Memberi bantuan teknik secara Cuma-Cuma kepada Negara-negara di dunia.
·         Membantu setiap Negara anggota dalam meningkatkan perdagangan internasional

Anggota :



 FAO ( Food and Agricultural Organization Organization)

Tanggal terbentuk : 16 oktober 1945 di Roma Italia.

Tujuan : untuk meningkatkan jumlah dan mutu pangan serta menyelenggarakan persediaan bahan makanan dan produksi agraris internasional

Anggota :






 ILO ( International Labour Organization Organization)

Tanggal terbentuk : 11 april tahun 1919

Tujuan : memperjuangkan keadilan dan perbaikan nasib buruh beserta keluarganya.

Anggota :



UNDP ( United Nations Development Program )

Tanggal Terbentuk : November 1965

Tujuan : memberikan sumbangan untuk membiayai program-program pembangunan terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang.

Anggota:



UNIDO ( United Nations Industrial Development Organization Organization)

Tanggal terbentuk : UNIDO didirikan pada tanggal 24 Juli 1967 di wina, Austria.
Tujuan : bertujuan untuk memajukan perkembangan industri di negara-negara berkembang yaitu dengan memberikan bantuan teknis, program latihan, penelitian, dan penyediaan informasi
Anggota :



 OPEC ( Organization of Petroleum Exporting Countries)

Tanggal terbentuk : tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak
Tujuan : OPEC mempunyai beberapa tujuan berikut ini.
a) Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota.
b) Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi.
c) Menstabilkan harga minyak dunia.
d) Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota
Anggota : Negara-negara anggota OPEC antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Uni Emirat Arab, Qatar, Alberia, Indonesia, Aljazair, dan Lybia

OECD ( Organization for Economic Cooperation and Development Development)

Tanggal terbentuk ; tahun 1961
Tujuan : Tujuan OECD adalah membentuk kerja sama ekonomi antarnegara anggota
Anggota : Anggota OECD antara lain Amerika Serikat, Autralia, Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia, Swiss, Turki, Slowakia, Polandia, Selandia Baru, Inggris, Luksemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani.

bagian 1



A. Pengertian Perdagangan Internasional

Perdagangan berasal dari kata dagang yang menurut kamus lengkap bahasa Indonesia berarti kegiatan menjual dan membeli. Sehingga, perdagangan internasional bisa diartikan sebagai kegiatan menjual dan membeli produk yang terjadi antar negara yang dilakukan individu dengan individu, individu dengan pemerintah, atau pemerintah dengan pemerintah. Pada umumnya, negara-negara di dunia melakukan perdagangan internasional untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, ekspor dan impor merupakan bentuk kegiatan perdagangan internasional.

Perdagangan internasional sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, namun dalam ruang lingkup dan jumlah yang terbatas. Pemenuhan kebutuhan setempat yang tidak dapat diproduksi sendiri, dilakukan dengan cara barter, yaitu pertukaran barang dengan barang yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak. Lama kelamaan, atas dasar kebutuhan yang saling menguntungkan, terjadilah proses pertukaran dalam skala luas yang sering disebut perdagangan internasional.

B. Manfaat Perdagangan Internasional

Kegiatan perdagangan internasional memberi banyak manfaat atau keuntungan bagi negara yang melakukannya, termasuk bagi Indonesia. Manfaat-manfaat atau keuntungan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai Sumber Devisa
Dengan mengekspor (menjual) bermacam barang dan jasa, negara kita akan memperoleh devisa. Devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Devisa bisa berbentuk mata uang asing, emas, wesel, cek, dan surat-surat berharga lainnya. Devisa yang diperoleh suatu negara dapat digunakan untuk membayar impor dan lainlain.

  1. Menjaga Stabilitas Harga
Harga suatu barang cenderung meningkat bila jumlah barang yang dimaksud tidak bisa memenuhi permintaan pasar, dengan kata lain jumlah barang lebih sedikit dibanding permintaan. Agar harga tidak terus naik, pemerintah dapat mengimpor barang yang sama sehingga harga dapat stabil kembali.

  1. Memperluas Lapangan Kerja
Perdagangan internasional dapat memperluas lapangan kerja. Peningkatan permintaan luar negeri terhadap hasil produksi Indonesia, akan mendorong pengusaha membangun pabrik baru yang membutuhkan tambahan tenaga kerja.

  1. Mendorong Alih Teknologi
Barang-barang impor yang berteknologi tinggi seperti komputer, handphone, kapal selam dan pesawat tempur, mengharuskan masyarakat memahami dan mampu mengoperasikan barang-barang tersebut. Hal ini mendorong terjadinya alih teknologi dari negara pengekspor (negara maju) ke negara pengimpor (negara berkembang).

  1. Memperluas Konsumsi
Dengan perdagangan internasional, hasil produksi suatu negara dapat dikonsumsi secara lebih luas ke negara lain. Misalnya, buah kiwi dari Selandia Baru dan kurma dari Arab bisa dinikmati di banyak negara. Demikian juga berbagai hasil produksi pabrik, seperti TV, kulkas, handphone dan komputer bisa dikonsumsi oleh banyak negara.

  1. Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Diproduksi Sendiri
Satelit adalah salah satu contoh barang yang tidak bisa diproduksi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Indonesia memperoleh satelit dengan cara membeli dari Amerika. Selain satelit, masih banyak barang lain yang tidak dapat diproduksi Indonesia dan harus diperoleh melalui perdagangan internasional.










Adapun macam-macam kebijakan perdagangan internasional yaitu kebijakan perdagangan bebas dan kebijakan perdagangan proteksionis.

a. Kebijakan Perdagangan Bebas.

kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebesan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara. Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi. Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah sebagai berikut:
  1. Dapat mendorong persaingan antarpengusaha, sehingga nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi.
  2. Mendorong terjadinya efisiensi biaya (cost) sehingga mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing.
  3. Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat pertumbuhan eknomi.
  4. Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
  5. Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan pilihan produk yang diinginkan.


Saat ini perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada permasalahan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut. Contoh organisasi perdagangan bebas diantaranya adalah NAFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara di kawasan Amerika Utara), AFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara) dan EETA (Organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara anggota masyarakat Uni Eropa).

b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis

Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.

Alasan negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:

  1. Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja, karena merek memiliki modal dan teknologi yang maju. Selain itu harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga bahan baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang.
  2. Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh.
  3. Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dengan demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
  4. Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Upaya kebijakan proteksi melalui peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan mampu mengurangi defisit neraca pembayaran.
  5. Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan cara mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor sehingga negara dapat meningkatkan penerimaan.


Adapun macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:

1) Kouta Impor
Kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dan produk dalam negeri.

2) Kouta ekspor

Kebijakan dengan menetapkan batas jumlah barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

3) Subsidi
Kebijakan dengan cara memberikan tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri.

4) Tarif Impor
Kebijakan dengan mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal.

5) Tarif ekspor.

Kebijakan dengan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan untuk merangsang kegiatan ekspor.

6) Premi

Kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.

7) Diskriminasi harga
Kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan dengan negara tertentu, yang dilakukan dalam rangka perang tarif agar negara tertentu yang dijadikan target mau menurunkan harga.

8) Larangan ekspor
Kebijakan larangan ekspor untuk mengekspor jenis barang-barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi, politik, sosial dan budaya dalam negeri.

9) Larangan Impor
Kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa.

10) Dumping
Dumping merupakan kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan didalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini bisa dilakukan jika terdapat aturan/hambatan yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak mampu membeli barang yang didumping dari luar negeri.




Tujuan perdagangan internasional
1. membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan

2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi

3. memajukan perdagangan

4. mempercepat pertumbuhan ekonomi

5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia

7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia












1. Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain perbedaan sumber daya alam, selera, penghematan biaya produksi, dan perbedaan teknologi. 
  • Perbedaan Sumber Daya Alam. Karena beberapa hal sumber daya alam memiliki setiap negara berbeda-beda yang jarang suatu negara memiliki sumber daya alam yang lengkap dalam memenuhi kebutuhannya, maka dari itu perdagangan internasional digunakan untuk pertukaran pemenuhan kebutuhan. Contohnya Indonesia yang banyak mengekspor tekstil ke Amerika Serikat karena sumber daya alam indonesia yang harganya juga terbilang murah. Sebaliknya Amerika Serikat mengimpor mobil ke indonesia karena amerika serikat dapat memproduksi mobil dengan harga murah. 
  • Selera. Selera merupakan faktor penyebab terjadinya perdagangan internasional. Contohnya indonesia yang menyukai apel australia. hal ini dapat terjadi karena masyarakat indonesia lebih menyukai apel australia, padahal di indonesia juga memiliki buah apel yang berada di malang dan tempat lainnya, namun masyarakat indonesia lebih menyukai apel australia. 
  • Penghematan Biaya Produksi (Efisiensi). Penghematan biaya produksi memungkinkan terjadinya perdagangan internasional akibat dari harga yang murah suatu barang negara lain karena negara lain memproduksi dalam jumlah besar yang dapat diturunkan karna biasanya produksi dalam jumlah besar akan lebih murah. Sebenarnya indonesia mampu memproduksi barang yang canggih namun karena industri lokal yang belum mampu berkembang yang membuat biayanya menjadi mahal.
  • Perbedaan Tekonologi. Beberapa negara yang memiliki teknologi maju yang sebagian besar pula negara belum mampu menerapkan teknologi maju. Negara dengan teknologi maju mampu menjual barang dengan harga murah kepada negara yang memiliki teknologi sederhana. Contohnya indonesia mengimpor mobil dari jepang karena jepang memiliki teknologi pembuatan mobil yang maju.

2. Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
Ada beberapa faktor yang dapat menjadi hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Faktor-faktor penghambat perdagangan internasional adalah sebagai berikut...
  • Tidak Amannya Suatu Negara. Amannya suatu negara merupakan pertimbangan terjadinya perdagangan internasional . Jika negara memiliki kondisi yang aman maka para pedagang akan mendekat namun jika tidak maka pedagang akan beralih ke negara yang lebih aman. Faktor keamanan yang memengaruhi para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional 
  • Kebijakan Ekonomi Internasional oleh Pemerintah. Beberapa kebijakan ekonomi suatu negara yang menghambat kelancaran perdagangan internasional. Contohnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit. 
  • Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing. Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam  menentukan harga valuta asing. Kesulitan dari hal tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. 

I. TEORI KLASIK
·         •           Absolute Advantage dari Adam Smith
Teori Absolute Advantage lebih mendasarkan pada besaran/variabel riil bukan moneter sehingga sering dikenal dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional. Murni dalam arti bahwa teori ini memusatkan perhatiannya pada variabel riil seperti misalnya nilai suatu barang diukur dengan banyaknya tenaga kerja yang dipergunakan untuk menghasilkan barang. Makin banyak tenaga kerja yang digunakan akan makin tinggi nilai barang tersebut (Labor Theory of value )
Kelebihan dari teori Absolute advantage yaitu terjadinya perdagangan bebas antara dua negara yang saling memiliki keunggulan absolut yang berbeda, dimana terjadi interaksi ekspor dan impor hal ini meningkatkan kemakmuran negara. Kelemahannya yaitu apabila hanya satu negara yang memiliki keunggulan absolut maka perdagangan internasional tidak akan terjadi karena tidak ada keuntungan.
•           Comparative Advantage : JS Mill
Teori ini menyatakan bahwa suatu Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimiliki comparative diadvantage(suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar )
Kelebihan untuk teori comparative advantage ini adalah dapat menerangkan berapa nilai tukar dan berapa keuntungan karena pertukaran dimana kedua hal ini tidak dapat diterangkan oleh teori absolute advantage.

II. COMPARATIVE COST DARI DAVID RICARDO
1.      Cost Comparative Advantage ( Labor efficiency )
Menurut teori cost comparative advantage (labor efficiency), suatu Negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana Negara tersebut dapat berproduksi relative lebih efisien serta mengimpor barang di mana negara tersebut berproduksi relative kurang/tidak efisien. Berdasarkan contoh hipotesis dibawah ini maka dapat dikatakan bahwa teori comparative advantage dari David Ricardo adalah cost comparative advantage.
2. Production Comperative Advantage ( Labor produktifiti)
Suatu Negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana negara tersebut dapat berproduksi relatif lebih produktif serta mengimpor barang dimana negara tersebut berproduksi relatif kurang / tidak produktif
Walaupun Indonesia memiliki keunggulan absolut dibandingkan cina untuk kedua produk, sebetulnya perdagangan internasional akan tetap dapat terjadi dan menguntungkan keduanya melalui spesialisasi di masing-masing negara yang memiliki labor productivity. kelemahan teori klasik Comparative Advantage tidak dapat menjelaskan mengapa terdapat perbedaan fungsi produksi antara 2 negara. Sedangkan kelebihannya adalah perdagangan internasional antara dua negara tetap dapat terjadi walaupun hanya 1 negara yang memiliki keunggulan absolut asalkan masing-masing dari negara tersebut memiliki perbedaan dalam cost Comparative Advantage atau production Comparative Advantage.
Paham klasik dapat menerangkan comparative advantage yang diperoleh dari perdagangan luar negeri timbul sebagai akibat dari perbedaan harga relatif ataupun tenaga kerja dari barang-barang tersebut yang diperdagangkan.
·         III. TEORI MODERN
·         Teori Heckscher-Ohlin (H-O) menjelaskan beberapa pola perdagangan dengan baik, negara-negara cenderung untuk mengekspor barang-barang yang menggunakan faktor produksi yang relatif melimpah secara intensif
·         Menurut Heckscher-Ohlin, suatu negara akan melakukan perdagangan dengan negara lain disebabkan negara tersebut memiliki keunggulan komparatif yaitu keunggulan dalam teknologi dan keunggulan faktor produksi. Basis dari keunggulan komparatif adalah:
·         1. Faktor endowment, yaitu kepemilikan faktor-faktor produksi didalam suatu negara.
·         2. Faktor intensity, yaitu teksnologi yang digunakan didalam proses produksi, apakah labor intensity atau capital intensity.
·          
·         Permintaan dan penawaran pada faktor produksi akan menentukan harga factor produksi tersebut dan dengan pengaruh teknologi akan menentukan harga suatu produk. Pada akhirnya semua itu akan bermuara kepada penentuan comparative advantage dan pola perdagangan (trade pattern) suatu negara. Kualitas sumber daya manusia dan teknologi adalah dua faktor yang senantiasa diperlukan untuk dapat bersaing di pasar internasional. Teori perdagangan yang baik untuk diterapkan adalah teori modern yaitu teori Offer Curve.











1. Cara Pembayaran Internasional
Perdagangan internasional selalu menimbulkan impor dan ekspor. Suatu negara yang mengadakan transaksi dengan luar negeri atau ekspor impor menimbulkan suatu pertanyaan: bagaimana cara melakukan pembayaran akibat perdagangan tersebut? Dari perdagangan antarnegara akan menuntut suatu negara untuk melakukan pinjaman dari luar negeri, sehingga diperlukan beberapa cara dalam penyelesaian akhir dari utang piutang tersebut atau sering disebut dengan pembayaran internasional.

Adapun cara untuk melakukan pembayaran internasional yang timbul akibat perdagangan dan peminjaman internasional antara lain sebagai berikut.

a. Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill)
Surat wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.

Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumendokumen berupa:
- faktur (invoice),
- konosemen atau surat muatan (bill of lading),
- daftar isi barang (packing list),
- surat keterangan asal barang (certificate of origin),
- surat keterangan pabean,
- surat asuransi (insurence).

Wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).

Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglY6O44xPhl2r2piIJW9ufP-IY1YzzyQA-aBhwq1dv7At-pOLOB5h_mJN3cZCVli-jeiceMLYpwjxFsVfAxgaVcCRUDW9Q8uheec2kgxIlACitTD2Z9QUCq5IyP5hJlXRur2wXH_rdOIc/s400/4a.jpg


b. Kompensasi Pribadi (Private Compensation)

Kompensasi pribadi adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara tempat penduduk tersebut tinggal.

Contoh:
Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100 kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak Rp1.300.000,00 (dianggap kurs waktu itu menunjukkan £1 = Rp 13.000,00). Kemudia Zakaria mempunyai piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak Pp1.300.000,00 kepada Zakaria. Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEYa9l7IuUg3uSKdWNNzBeuoEI7zS60MlqyOVW-DZEao04TTJfh0stKSMEOlcN6MuNFel0a5pZLn5BT3sf2N5T1F1XAHhFwqd-RKEQ8ybexnpii5Rbu5yCgO9khg0S2yBBt9LnJ7ntl_k/s400/4b.jpg


Cara pembayaran ini digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun sekarang sudah tidak banyak lagi digunakan dalam perdagangan internasional.

c. Pembayaran Tunai (Cash Payment) atau Pembayaran di Muka
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar.

Kelemahan cara pembayaran secara tunai di antaranya sebagai berikut.
- Dalam pembelian barang, importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importir dalam hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
- Terdapat kemungkinan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima.
- Ada kemungkinan terjadi keterlambatan datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir.
- Karena pengekspor berada di tempat yang jauh, maka keadaan pengekspor (bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui pengimpor.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPEEsJm2xoF8LZI_Vwn5YmajOLUT5iJ42b6vuONGQL0YB60CUWZaU-jzyw2HnPYC1fkfqLpOanLNrLXcqLL63ldbNnbrcB4umoK6u_qS-EAo2Ol7x_W1z2CKu1pYTJwGLxssc-HjMJdnM/s400/4c.jpg


d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
Letter of credit atau commercial letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam transaksi letter of credit, yaitu:
- opener (importir), adalah pihak yang mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank
- issuer (issuing bank), adalah bank di negara importir yang mengeluarkan L/C atas permintaan importir.
- Beneficiary (eksportir), adalah pihak yang menerima pembukaan L/C oleh importir.
Transaksi yang menggunakan fasilitas L/C terdiri atas:
- L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa la-ngsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.

Untuk lebih jelasnya pembayaran dengan L/C dapat digambarkan sebagai berikut.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcFK40wzvbXurSvS2ecJ1dfe6xdKhWdeetvRMcDS8kXg8Xzz0NEZ0C62jCJQvexW-_dcZI8QGMOiI2P3K424pwIUVHi4It4Yqzw0U0p-BpQ7ceBadb5K6w3dPs8t6bLI0xXpT2qhQHFGc/s400/4d.jpg



e. Pembayaran Kemudian atau Rekening Terbuka (Open Account)
Pembayaran kemudian atau rekening terbuka adalah cara membiayai transaksi perdagangan internasional di mana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual atau satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan penjanjian yang disepakati bersama. Sistem ini sangat membantu pengimpor melakukan transaksi perdagangan, akan tetapi berisiko besar bagi pengekspor.

Kelemahan cara pembayaran ini adalah sebagai berikut.
- Tidak digunakannya dokumen yang menjamin pembayaran.
- Eksportir harus membiayai seluruh transaksi dagang.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGT-ore92sJPM-StllVSDzWWyfHH9figGikyVQ7t9sfEmC6_ZNWw1ZUoaATtyBwSzZ5jHcVyRVHTJR9oqqEC78ZlTnvQBH0uIDsCj-jIEmVSdzkYGuaU9lRQ45ODStB6jRJRIf3flukN4/s400/4e.jpg


f. Pembayaran dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan secara konsinyasi dilakukan setelah barang yang dikirim sudah terjual seluruhnya atau sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang yang telah dikenal dengan baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang titipan untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dengan termin waktu. Untuk memperkecil risiko penjual, sebaiknya menggunakan jasa bank dalam pengiriman dokumen penagihan dan bonded warehouse untuk penitipan barangnya. Apabila barang sudah terjual, pembeli membayar kepada bank sejumlah uang atas nilai barang dan sebagai gantinya bank akan menyerahkan delivery instruction kepada bonded warehouse untuk mengeluarkan barangnya.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggx9655XEGfX4ty94-vA1EkxQyCzVLkel2-zq8mX8r5x4JGRs8i_4ed1R4vkBfpUDQ7VCViPrmWMrqPqstjlrs0X32LRpludxV2Be5T_IG3ParViRB179m0kP5gRJYKAgnoUi6EwG2KQg/s400/4f.jpg





2. Alat Pembayaran Internasional

Untuk melakukan pembayaran ke luar negeri karena adanya transaksi internasional diperlukan suatu alat pembayaran internasional atau alat pembayaran luar negeri, yang disebut dengan devisa. Sistem devisa yang digunakan antara Negara satu dengan negara lain berbeda-beda, karena setiap Negara mempunyai mata uang sendiri-sendiri yang diperlukan dalam perdagangan. Sistem devisa yang pada umumnya dipakai oleh sebagian besar negara di dunia dalam lalu lintas keuangan intarnasional membentuk suatu sistem yang disebut system moneter internasional.

Pembayaran yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain dalam bentuk mata uang, digunakan dengan membandingkan kurs valuta asing (exchange rate). Berdasarkan sumber perolehannya, valuta asing atau devisa dapat debedakan menjadi dua, yaitu devisa umum dan devisa khusus.

a. Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari penjualan jasa dan transfer. Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran dan permintaan valuta asing di pasar valuta asing.

b. Devisa kredit adalah devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri. Tingkat kurs devisa kredit ditentukan oleh pemerintah, yang bertindak sebagai debitur, bukan oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valuta asing.

Permintaan akan valuta asing berasal dari:
a. importir, karena seorang importir dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksinya dengan menggunakan mata uang asing,
b. pemerintah yang akan melakukan pembayaran ke luar negeri untuk barang-barang yang diimpor,
c. para investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat berharga penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk negara lain,
d. wisatawan-wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri,
e. perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham di luar negeri.

Penawaran atas valuta asing berasal dari:
a. eksportir, karena eksportir selalu menerima pembayaran atas transaksi perdagangan,
b. valuta asing dari kredit luar negeri yang disalurkan ke pasar valuta,
c. wisatawan-wisatawan mancanegara,
d. pemerintah yang menerima pinjaman dari luar negeri,
e. investor asing yang menanamkan modalnya di dalam negeri