A. Pengertian Perdagangan
Internasional
Perdagangan berasal dari kata dagang
yang menurut kamus lengkap bahasa Indonesia berarti kegiatan menjual dan
membeli. Sehingga, perdagangan internasional bisa diartikan sebagai kegiatan
menjual dan membeli produk yang terjadi antar negara yang dilakukan individu
dengan individu, individu dengan pemerintah, atau pemerintah dengan pemerintah.
Pada umumnya, negara-negara di dunia melakukan perdagangan internasional untuk
memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, ekspor dan impor merupakan bentuk
kegiatan perdagangan internasional.
Perdagangan internasional sebenarnya
sudah ada sejak zaman dahulu, namun dalam ruang lingkup dan jumlah yang
terbatas. Pemenuhan kebutuhan setempat yang tidak dapat diproduksi sendiri,
dilakukan dengan cara barter, yaitu pertukaran barang dengan barang yang
dibutuhkan oleh kedua belah pihak. Lama kelamaan, atas dasar kebutuhan yang
saling menguntungkan, terjadilah proses pertukaran dalam skala luas yang sering
disebut perdagangan internasional.
B. Manfaat Perdagangan Internasional
Kegiatan perdagangan internasional
memberi banyak manfaat atau keuntungan bagi negara yang melakukannya, termasuk
bagi Indonesia. Manfaat-manfaat atau keuntungan tersebut adalah sebagai
berikut:
- Sebagai Sumber Devisa
Dengan mengekspor (menjual) bermacam barang dan jasa, negara
kita akan memperoleh devisa. Devisa adalah semua benda yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran internasional. Devisa bisa berbentuk mata uang asing,
emas, wesel, cek, dan surat-surat berharga lainnya. Devisa yang diperoleh suatu
negara dapat digunakan untuk membayar impor dan lainlain.
- Menjaga Stabilitas Harga
Harga suatu barang cenderung meningkat bila jumlah barang
yang dimaksud tidak bisa memenuhi permintaan pasar, dengan kata lain jumlah
barang lebih sedikit dibanding permintaan. Agar harga tidak terus naik,
pemerintah dapat mengimpor barang yang sama sehingga harga dapat stabil
kembali.
- Memperluas Lapangan Kerja
Perdagangan internasional dapat memperluas lapangan kerja.
Peningkatan permintaan luar negeri terhadap hasil produksi Indonesia, akan
mendorong pengusaha membangun pabrik baru yang membutuhkan tambahan tenaga
kerja.
- Mendorong Alih Teknologi
Barang-barang impor yang berteknologi tinggi seperti
komputer, handphone, kapal selam dan pesawat tempur, mengharuskan masyarakat
memahami dan mampu mengoperasikan barang-barang tersebut. Hal ini mendorong
terjadinya alih teknologi dari negara pengekspor (negara maju) ke negara
pengimpor (negara berkembang).
- Memperluas Konsumsi
Dengan perdagangan internasional, hasil produksi suatu
negara dapat dikonsumsi secara lebih luas ke negara lain. Misalnya, buah kiwi
dari Selandia Baru dan kurma dari Arab bisa dinikmati di banyak negara.
Demikian juga berbagai hasil produksi pabrik, seperti TV, kulkas, handphone dan
komputer bisa dikonsumsi oleh banyak negara.
- Memperoleh Barang dan Jasa yang
Tidak Bisa Diproduksi Sendiri
Satelit adalah salah satu contoh barang yang tidak bisa
diproduksi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Indonesia
memperoleh satelit dengan cara membeli dari Amerika. Selain satelit, masih
banyak barang lain yang tidak dapat diproduksi Indonesia dan harus diperoleh
melalui perdagangan internasional.
Adapun macam-macam kebijakan
perdagangan internasional yaitu kebijakan perdagangan bebas dan kebijakan
perdagangan proteksionis.
a. Kebijakan Perdagangan Bebas.
kebijakan perdagangan bebas adalah
kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebesan dalam perdagangan,
sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar
negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus
globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya
lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara.
Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan
oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi.
Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah sebagai berikut:
- Dapat mendorong persaingan antarpengusaha, sehingga
nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi.
- Mendorong terjadinya efisiensi biaya (cost) sehingga
mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing.
- Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi
(faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat
pertumbuhan eknomi.
- Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para
pengusaha berinvestasi lebih luas.
- Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan
pilihan produk yang diinginkan.
Saat ini perdagangan bebas belum
berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu saja
karena masih adanya keterbatasan pada permasalahan kebijakan tarif, kuota,
diskriminasi harga dan lain-lain, sehingga hanya berlaku bagi negara yang masih
termasuk dalam kawasan tersebut. Contoh organisasi perdagangan bebas
diantaranya adalah NAFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara di kawasan
Amerika Utara), AFTA (organisasi perdagangan bebas untuk negara-negara di
kawasan Asia Tenggara) dan EETA (Organisasi perdagangan bebas untuk
negara-negara anggota masyarakat Uni Eropa).
b. Kebijakan Perdagangan
Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis
adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar
mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai
rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.
Alasan negara menganut kebijakan
perdagangan proteksionis antara lain:
- Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah
negara-negara maju saja, karena merek memiliki modal dan teknologi yang
maju. Selain itu harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu
tinggi dibanding dengan harga bahan baku yang dihasilkan oleh
negara-negara berkembang.
- Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru
tumbuh.
- Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi
maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dengan demikian akan mampu
membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
- Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Upaya kebijakan
proteksi melalui peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan mampu
mengurangi defisit neraca pembayaran.
- Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan cara
mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor sehingga negara
dapat meningkatkan penerimaan.
Adapun macam-macam kebijakan perdagangan
proteksionis antara lain:
1) Kouta Impor
Kebijakan yang menetapkan batas
jumlah barang yang boleh diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dan
produk dalam negeri.
2) Kouta ekspor
Kebijakan dengan menetapkan batas
jumlah barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang
tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3) Subsidi
Kebijakan dengan cara memberikan
tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan
ekspor, sehingga harga barang tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri.
4) Tarif Impor
Kebijakan dengan mengenakan
tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri
sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal.
5) Tarif ekspor.
Kebijakan dengan mengenakan tarif
atau bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan
tujuan untuk merangsang kegiatan ekspor.
6) Premi
Kebijakan berupa pemberian hadiah
atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan
kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat
menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
7) Diskriminasi harga
Kebijakan melalui penetapan harga
produk secara berlainan dengan negara tertentu, yang dilakukan dalam rangka
perang tarif agar negara tertentu yang dijadikan target mau menurunkan harga.
8) Larangan ekspor
Kebijakan larangan ekspor untuk
mengekspor jenis barang-barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi,
politik, sosial dan budaya dalam negeri.
9) Larangan Impor
Kebijakan melarang impor untuk
barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk
dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa.
10) Dumping
Dumping merupakan kebijakan menjual
barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga
penjualan didalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas dan
menguasai pasar. Dumping ini bisa dilakukan jika terdapat aturan/hambatan yang
jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak mampu membeli barang
yang didumping dari luar negeri.
Tujuan perdagangan
internasional
1. membebaskan bangsa-bangsa di
dunia dari kemiskinan dan kelaparan
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di
bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi,
politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan
antarbangsa di dunia
1. Faktor Pendorong Perdagangan
Internasional
Perdagangan internasional dapat
terjadi karena beberapa faktor antara lain perbedaan sumber daya alam, selera,
penghematan biaya produksi, dan perbedaan teknologi.
- Perbedaan Sumber Daya
Alam. Karena beberapa hal sumber daya
alam memiliki setiap negara berbeda-beda yang jarang suatu negara memiliki
sumber daya alam yang lengkap dalam memenuhi kebutuhannya, maka dari itu
perdagangan internasional digunakan untuk pertukaran pemenuhan kebutuhan.
Contohnya Indonesia yang banyak mengekspor tekstil ke Amerika Serikat
karena sumber daya alam indonesia yang harganya juga terbilang murah.
Sebaliknya Amerika Serikat mengimpor mobil ke indonesia karena amerika
serikat dapat memproduksi mobil dengan harga murah.
- Selera. Selera merupakan faktor penyebab terjadinya perdagangan
internasional. Contohnya indonesia yang menyukai apel australia. hal ini
dapat terjadi karena masyarakat indonesia lebih menyukai apel australia,
padahal di indonesia juga memiliki buah apel yang berada di malang dan
tempat lainnya, namun masyarakat indonesia lebih menyukai apel
australia.
- Penghematan Biaya Produksi
(Efisiensi). Penghematan
biaya produksi memungkinkan terjadinya perdagangan internasional akibat
dari harga yang murah suatu barang negara lain karena negara lain
memproduksi dalam jumlah besar yang dapat diturunkan karna biasanya
produksi dalam jumlah besar akan lebih murah. Sebenarnya indonesia mampu
memproduksi barang yang canggih namun karena industri lokal yang belum
mampu berkembang yang membuat biayanya menjadi mahal.
- Perbedaan Tekonologi. Beberapa negara yang memiliki teknologi maju yang
sebagian besar pula negara belum mampu menerapkan teknologi maju. Negara
dengan teknologi maju mampu menjual barang dengan harga murah kepada
negara yang memiliki teknologi sederhana. Contohnya indonesia mengimpor
mobil dari jepang karena jepang memiliki teknologi pembuatan mobil yang
maju.
2. Faktor Penghambat Perdagangan
Internasional
Ada beberapa faktor yang dapat
menjadi hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Faktor-faktor
penghambat perdagangan internasional adalah sebagai berikut...
- Tidak Amannya Suatu Negara. Amannya suatu negara merupakan pertimbangan
terjadinya perdagangan internasional . Jika negara memiliki kondisi yang
aman maka para pedagang akan mendekat namun jika tidak maka pedagang akan
beralih ke negara yang lebih aman. Faktor keamanan yang memengaruhi para
pedagang untuk melakukan perdagangan internasional
- Kebijakan Ekonomi Internasional
oleh Pemerintah. Beberapa kebijakan
ekonomi suatu negara yang menghambat kelancaran perdagangan internasional.
Contohnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang
tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
- Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang
Asing. Kurs mata uang asing yang
tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan
dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan dari hal tersebut
berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam
perdagangan.
I. TEORI KLASIK
·
•
Absolute Advantage dari Adam Smith
Teori Absolute Advantage lebih
mendasarkan pada besaran/variabel riil bukan moneter sehingga sering dikenal
dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional. Murni dalam
arti bahwa teori ini memusatkan perhatiannya pada variabel riil seperti
misalnya nilai suatu barang diukur dengan banyaknya tenaga kerja yang
dipergunakan untuk menghasilkan barang. Makin banyak tenaga kerja yang
digunakan akan makin tinggi nilai barang tersebut (Labor Theory of value )
Kelebihan dari teori Absolute
advantage yaitu terjadinya perdagangan bebas antara dua negara yang saling
memiliki keunggulan absolut yang berbeda, dimana terjadi interaksi ekspor dan
impor hal ini meningkatkan kemakmuran negara. Kelemahannya yaitu apabila hanya
satu negara yang memiliki keunggulan absolut maka perdagangan internasional
tidak akan terjadi karena tidak ada keuntungan.
•
Comparative Advantage : JS Mill
Teori ini menyatakan bahwa suatu
Negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki
comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimiliki comparative
diadvantage(suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor
barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar )
Kelebihan untuk teori comparative
advantage ini adalah dapat menerangkan berapa nilai tukar dan berapa keuntungan
karena pertukaran dimana kedua hal ini tidak dapat diterangkan oleh teori
absolute advantage.
II. COMPARATIVE COST DARI DAVID
RICARDO
1.
Cost Comparative Advantage ( Labor efficiency )
Menurut teori cost comparative
advantage (labor efficiency), suatu Negara akan memperoleh manfaat dari
perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor
barang dimana Negara tersebut dapat berproduksi relative lebih efisien serta
mengimpor barang di mana negara tersebut berproduksi relative kurang/tidak
efisien. Berdasarkan contoh hipotesis dibawah ini maka dapat dikatakan bahwa
teori comparative advantage dari David Ricardo adalah cost comparative
advantage.
2. Production Comperative Advantage
( Labor produktifiti)
Suatu Negara akan memperoleh manfaat
dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan
mengekspor barang dimana negara tersebut dapat berproduksi relatif lebih produktif
serta mengimpor barang dimana negara tersebut berproduksi relatif kurang /
tidak produktif
Walaupun Indonesia memiliki
keunggulan absolut dibandingkan cina untuk kedua produk, sebetulnya perdagangan
internasional akan tetap dapat terjadi dan menguntungkan keduanya melalui
spesialisasi di masing-masing negara yang memiliki labor productivity.
kelemahan teori klasik Comparative Advantage tidak dapat menjelaskan mengapa
terdapat perbedaan fungsi produksi antara 2 negara. Sedangkan kelebihannya
adalah perdagangan internasional antara dua negara tetap dapat terjadi walaupun
hanya 1 negara yang memiliki keunggulan absolut asalkan masing-masing dari
negara tersebut memiliki perbedaan dalam cost Comparative Advantage atau
production Comparative Advantage.
Paham klasik dapat menerangkan
comparative advantage yang diperoleh dari perdagangan luar negeri timbul
sebagai akibat dari perbedaan harga relatif ataupun tenaga kerja dari
barang-barang tersebut yang diperdagangkan.
·
III.
TEORI MODERN
·
Teori
Heckscher-Ohlin (H-O) menjelaskan beberapa pola perdagangan dengan baik,
negara-negara cenderung untuk mengekspor barang-barang yang menggunakan faktor
produksi yang relatif melimpah secara intensif
·
Menurut
Heckscher-Ohlin, suatu negara akan melakukan perdagangan dengan negara lain
disebabkan negara tersebut memiliki keunggulan komparatif yaitu keunggulan
dalam teknologi dan keunggulan faktor produksi. Basis dari keunggulan
komparatif adalah:
·
1.
Faktor endowment, yaitu kepemilikan faktor-faktor produksi didalam suatu
negara.
·
2.
Faktor intensity, yaitu teksnologi yang digunakan didalam proses produksi,
apakah labor intensity atau capital intensity.
·
·
Permintaan
dan penawaran pada faktor produksi akan menentukan harga factor produksi
tersebut dan dengan pengaruh teknologi akan menentukan harga suatu produk. Pada
akhirnya semua itu akan bermuara kepada penentuan comparative advantage dan
pola perdagangan (trade pattern) suatu negara. Kualitas sumber daya manusia dan
teknologi adalah dua faktor yang senantiasa diperlukan untuk dapat bersaing di
pasar internasional. Teori perdagangan yang baik untuk diterapkan adalah teori
modern yaitu teori Offer Curve.
1. Cara Pembayaran Internasional
Perdagangan internasional selalu
menimbulkan impor dan ekspor. Suatu negara yang mengadakan transaksi dengan
luar negeri atau ekspor impor menimbulkan suatu pertanyaan: bagaimana cara
melakukan pembayaran akibat perdagangan tersebut? Dari perdagangan antarnegara
akan menuntut suatu negara untuk melakukan pinjaman dari luar negeri, sehingga
diperlukan beberapa cara dalam penyelesaian akhir dari utang piutang tersebut
atau sering disebut dengan pembayaran internasional.
Adapun cara untuk melakukan
pembayaran internasional yang timbul akibat perdagangan dan peminjaman
internasional antara lain sebagai berikut.
a. Pembayaran dengan Surat Wesel
Dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill)
Surat wesel dagang adalah pembayaran
yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah
harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Dalam surat wesel tersebut harus
dilampiri dokumendokumen berupa:
- faktur (invoice),
- konosemen atau surat muatan (bill
of lading),
- daftar isi barang (packing list),
- surat keterangan asal barang
(certificate of origin),
- surat keterangan pabean,
- surat asuransi (insurence).
Wesel adalah surat perintah
pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain
(yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel)
kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal
yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).
Cara pembayaran semacam ini sekarang
masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat
wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia dapat
menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah
wesel itu jatuh tempo.
b. Kompensasi Pribadi (Private Compensation)
Kompensasi pribadi adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang
piutang pada seorang penduduk dalam satu negara tempat penduduk tersebut
tinggal.
Contoh:
Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100 kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak
Rp1.300.000,00 (dianggap kurs waktu itu menunjukkan £1 = Rp 13.000,00). Kemudia
Zakaria mempunyai piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang
tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar
utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak
Pp1.300.000,00 kepada Zakaria. Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang
mereka atau secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut.
Cara pembayaran ini digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun
sekarang sudah tidak banyak lagi digunakan dalam perdagangan internasional.
c. Pembayaran Tunai (Cash Payment) atau Pembayaran di Muka
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan
dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan
surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan
dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar.
Kelemahan cara pembayaran secara tunai di antaranya sebagai berikut.
- Dalam pembelian barang, importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang
dibeli belum diterimanya. Importir dalam hal ini harus menanggung biaya untuk
barang yang dipesan.
- Terdapat kemungkinan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang
diterima.
- Ada kemungkinan terjadi keterlambatan datangnya barang maupun ketidakjujuran
pihak eksportir.
- Karena pengekspor berada di tempat yang jauh, maka keadaan pengekspor
(bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui pengimpor.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
Letter of credit atau commercial letter of credit adalah surat yang dikeluarkan
oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang
mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam transaksi letter of credit,
yaitu:
- opener (importir), adalah pihak yang mengajukan permintaan pembukaan L/C
kepada bank
- issuer (issuing bank), adalah bank di negara importir yang mengeluarkan L/C
atas permintaan importir.
- Beneficiary (eksportir), adalah pihak yang menerima pembukaan L/C oleh
importir.
Transaksi yang menggunakan fasilitas L/C terdiri atas:
- L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa la-ngsung membayar sesuai
dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang
terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar
kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara
cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank
(bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C
kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang
waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah
penunjukan dokumen.
Untuk lebih jelasnya pembayaran dengan L/C dapat digambarkan sebagai berikut.
e. Pembayaran Kemudian atau Rekening
Terbuka (Open Account)
Pembayaran kemudian atau rekening
terbuka adalah cara membiayai transaksi perdagangan internasional di mana
eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk
meminta pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual atau satu
sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan penjanjian
yang disepakati bersama. Sistem ini sangat membantu pengimpor melakukan
transaksi perdagangan, akan tetapi berisiko besar bagi pengekspor.
Kelemahan cara pembayaran ini adalah
sebagai berikut.
- Tidak digunakannya dokumen yang
menjamin pembayaran.
- Eksportir harus membiayai seluruh
transaksi dagang.
f. Pembayaran dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan secara konsinyasi dilakukan setelah barang yang dikirim sudah
terjual seluruhnya atau sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang
yang telah dikenal dengan baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang
titipan untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dengan termin waktu. Untuk
memperkecil risiko penjual, sebaiknya menggunakan jasa bank dalam pengiriman
dokumen penagihan dan bonded warehouse untuk penitipan barangnya. Apabila
barang sudah terjual, pembeli membayar kepada bank sejumlah uang atas nilai
barang dan sebagai gantinya bank akan menyerahkan delivery instruction kepada
bonded warehouse untuk mengeluarkan barangnya.
2. Alat Pembayaran Internasional
Untuk melakukan pembayaran ke luar negeri karena adanya transaksi internasional
diperlukan suatu alat pembayaran internasional atau alat pembayaran luar
negeri, yang disebut dengan devisa. Sistem devisa yang digunakan antara Negara
satu dengan negara lain berbeda-beda, karena setiap Negara mempunyai mata uang
sendiri-sendiri yang diperlukan dalam perdagangan. Sistem devisa yang pada
umumnya dipakai oleh sebagian besar negara di dunia dalam lalu lintas keuangan
intarnasional membentuk suatu sistem yang disebut system moneter internasional.
Pembayaran yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain dalam bentuk mata
uang, digunakan dengan membandingkan kurs valuta asing (exchange rate).
Berdasarkan sumber perolehannya, valuta asing atau devisa dapat debedakan
menjadi dua, yaitu devisa umum dan devisa khusus.
a. Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari
penjualan jasa dan transfer. Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran
dan permintaan valuta asing di pasar valuta asing.
b. Devisa kredit adalah devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar
negeri. Tingkat kurs devisa kredit ditentukan oleh pemerintah, yang bertindak
sebagai debitur, bukan oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasar
valuta asing.
Permintaan akan valuta asing berasal dari:
a. importir, karena seorang importir dalam melakukan pembayaran atas suatu
transaksinya dengan menggunakan mata uang asing,
b. pemerintah yang akan melakukan pembayaran ke luar negeri untuk barang-barang
yang diimpor,
c. para investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan
kewajiban-kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat
berharga penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk
negara lain,
d. wisatawan-wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri,
e. perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar dividen yang dibagikan
kepada para pemegang saham di luar negeri.
Penawaran atas valuta asing berasal dari:
a. eksportir, karena eksportir selalu menerima pembayaran atas transaksi
perdagangan,
b. valuta asing dari kredit luar negeri yang disalurkan ke pasar valuta,
c. wisatawan-wisatawan mancanegara,
d. pemerintah yang menerima pinjaman dari luar negeri,
e. investor asing yang menanamkan modalnya di dalam negeri